PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA LARANGAN KABUPATEN SIDOARJO DALAM MENYUSUN PERATURAN DI DESA

  • Mega Dewi Ambarwati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus otonominya sendiri. Salah satu kewenangannya adalah pembentuk peraturan di Desa. Dalam pembentukan peraturan di Desa wajib mempedomani Permendagri 111. Kepala Desa dan BPD sebagai salah satu elemen aparatur desa mempunyai kewenangan untuk menyusun peraturan di Desa sehingga harus mengetahui dan memahami Permendagri 111. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Desa Larangan terkait teknis dan prosedur penyusunan peraturan di Desa sesuai Permendagri 111. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara sosialisasi melalui ceramah, dialog dan diskusi. Adapun sasaran kegiatan ini adalah seluruh Aparatur Desa Larangan Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini sukses dilaksanakan dibuktikan dengan memperoleh respon positif dari peserta. Selama ini Aparatur Desa Larangan belum sepenuhnya mempedomani Permendagri 111 dalam penyusunan peraturan di Desa sebab belum maksimalnya proses penyebarluasan sehingga masyarakat tidak dapat memberikan masukan dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan di Desa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-31