PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NON PRODUKTIF POKDAKAN ROH KELEM MAKMUR KELURAHAN GUNUNGANYAR TAMBAK, KECAMATAN GUNUNGANYAR KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.30996/jpm17.v5i2.4186Abstract
Kelurahan Gununganyar Tambak berada Di kawasan timur wilayah kelurahan ini terdapat tambak-tambak yang cukup luas. Cukup banyak pula warga yang menggantungkan sumber penghidupannya dari tambak-tambak ini dengan berprofesi sebagai pengusaha tambak maupun sebagai buruh tambak. Gununganyar Tambak berbatasan langsung dengan laut lepas dan juga dilewati sebuah sungai yang merupakan bagian hilir, terdapat hutan mangrove yang cukup luas di wilayah Gunung Anyar Tambak. Tercatat dalam profil kelurahan bahwa luas hutan mangrove mencapai 47,9 ha. Mangrove ini juga telah dikembangkan menjadi sumber perekonomian masyarakat dengan dijadikan sebagai kawasan pelestarian mangrove sekaligus kawasan ekowisata mangrove.
Sumber daya alam yang tergolong kaya dan beragam tersebut belum dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan utama oleh seluruh masyarakat. Banyak masyarakat yang memilih bekerja di sektor lain terutama pekerjaan yang terdapat di kota seperti buruh pabrik dan lain lain.. Terdapat kesenjangan kesejahteraan yang cukup lebar antara warga yang tergolong kaya dan miskin. Indikator paling jelas yang menunjukkan kesenjangan ini adalah aspek papan atau tempat tinggal.
Permasalahan Mitra utama adalah Teknik budidaya Udang Vannamei belum berkembang sesuai harapan sehingga produktivitasnya masih rendah; Petani tambak belum memiliki pengetahuan tentang teknis budidaya Udang Vanamie yang baik dan benar ramah lingkungan berbasis teknologi tepat guna. Solusi masalah yang disepakati untuk diselesaikan dengan melakukan penguatan kelompok dan masyarakat Pembudidaya dengan kegiatan kapasitas untuk meningkatkan pemberdayaan pembudidaya dan lembaga pendukungnya, Memberikan pelatihan dan memperkenalkan pengetahuan tentang teknis budidaya Udang Vanamei yang baik dan benar serta ramah lingkungan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan partisipatif aktif secara berkelanjutan antara tim pengusul dengan mitra, sebagai pengendali program Kemitraan Masyarakat berperan aktif melakukan pendampingan dan pembinaan secara berkala kepada mitra. Tahap awal menjelaskan dan koordinasi pelaksanaan program selama dijalankan antara tim pengusul, mitra dan pada tahap ini akan dilakukan penjelasan-penjelasan yang berhubungan dengan pelaksanaan program, Tahap pelaksanaan adalah penyuluhan tentang cara budidaya udang yang baik (CBIB) dan cara persiapan tambak budidaya udang vannamei di pokdakan roh kelem makmur.
Kesimpulan dari hasil pengabdian adalah sebagai berikut 1). Kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) Roh Kelem Makmur perlu melakukan pengolahan tanah tambak secara benar sebelum dilakukan pengisian air sehingga media air tambak sesuai dengan lingkungan udang vannamei. 2). Kunci keberhasilan usaha budidaya udang vannamei secara tradisional perlu pemahaman tentang bagaimana menerapkan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Keywords: fishponds, Vannamei, ekstensif, Mutual Cooperation
Downloads
References
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan VI, Raja Grafindo, Jakarta.
Andri Winjaya Laksana. 2015 Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalah-gunaan Narkotika dengan Sistem Rehabilitasi, Vol 31, No 1.
Dipo, Niken. 2018, Penyuluhan Bahaya Narkoba, Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Maha-siswa, Vol.01, No 1.
Dwi Indah Widodo. 2018, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian yang Menya-lahgunakan Narkotika dan Psikotropika, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume I.
Hafied Ali Gani, Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika, Univer-sitas Brawijaya.
I Dewa Gede Atmadja. 2013, Filsafat Hukum, Setara Press, Malang.
Kristoforus Laga Kleden. 2019, Pendekatan Viktimologi Meminimalisir Disparatis Pidana, Jurnal Hukum Magnum Opus Agustus, Volume 2, Nomor 2.
Lulu Ul Jannah, Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
Meylani Putri Utami. 2016, Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makasar No : 516/Pid.Sus/2015/PN.Mks).
Muchamad Iksan. 2012, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta: Fakultas Hukum UMS.
Munir Fuady. 2010, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Petrus Soerjowinoto. 2014, Metode Penulisan Karya Hukum, Semarang: Fakultas Hukum Unika Soegijapranata.
Rahmat Wijaya. 2016, Tinjauan HukumTerhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Oleh Seorang Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Nomor: 15/Pen.Pid.Sus/2012-/PN.Br).
Salim HS dan Erlies SN. 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Seto Michiko. 2016, Pelayanan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Terhadap Penyalahgunaan Narkoba,DIA, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 14, No. 1.
Sugiyono.2010, Metode Pendekatan Pendidikan Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Wifa Eka Franti, Tinjauan Yuridis Tentang Rehabilitasi Sebagai Sanksi Tindakan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Universitas Mataram.
Wijayanti Puspita Dewi. 2019, Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume 2, Nomor 1.
Zainuddin Ali. 2013 Metode Penelitian Hukum, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by PM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat and its licensors.
Copyright license
JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by PM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to compliance@academicjournals.org.
Enforcement of copyright
JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat takes the protection of its copyright very seriously.
If JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of ACADEMIC JOURNALS' copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to compliance@academicjournals.org.
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jpm17@untag-sby.ac.id
target="_blank"








