PENJUALAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL MELALUI LOKAPASAR; SHOPEE, DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstract

Perkembangan teknologi membuat manusia lebih cepat memenuhi kebutuhan mereka secara instan. Hal tersebut terjadi karena banyak aplikasi dan situs web yang memudahkan untuk bertransaksi jual beli. Salah satu yang digunakan adalah aplikasi Shopee. Terjadi beberapa kasus yang dimana terjadi penjualan produk kosmetik ilegal pada shopee. Produk kosmetik ilegal yang terjadi tersebut menunjukkan bahwa kurang adanya pengawasan terhadap barang yang diwajibkan memiliki BPOM. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat peraturan yang belum dapat melindungi konsumen secara utuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yakni yakni Undang-Undang no.8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-21
Section
Articles