ANALISIS PERENCANAAN DAN PENJADWALAN PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH KOS MENGGUNAKAN NETWORK PLANING PERT DAN CPM DI KOTA SURABAYA

Authors

  • Anthon Yoga Pratama Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ida Ayu Nuh Kartini Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/jem17.v5i1.3619

Abstract

Dari hasil perhitungan perencana dengan Network Planing PERT dan CPM di Kota Surabaya, di temukan adanya perbedaan waktu dan biaya sebelum dan sesudah menggunakan metode Network Planing yang awalnya proyek membutuhkan waktu 133 hari dengan total biaya Rp. 345.300.000,- menjadi 113,01 hari dengan Total biaya Rp. 323.300.000, dan hasil dari menggunakan percepatan waktu dan biaya adalah 101 hari dengan biaya Rp. 330.000.000,-. Dengan menggunakan analisis Network Planing PERT, maka di ketahui bahwa waktu estimasi penyelesain proyek adalah 113 hari dengan total biaya proyek Rp. 323.300.000,- dan varian proyek 2,27, apabila batas maksimal proyek 133 hari maka probabilitas proyek selesai adah 99,99% dengan sisa waktu 20 hari.

Kata Kunci : Waktu, Biaya, PERT,CPM, Network Planing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Lawrance M. Friedman, American Law An Introduction (second edition), diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta: PT. Tatanusa, 2011.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014

Jurnal

Adi Setiadi Saputra, “Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen Dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer To Peer Lending Dalam Kegiatan Peer To Peer Lending Di Indonesia”, Veritas et Justitia, Volume 5 No. 1, 2018.

Danggur Konradus, “Politik Hukum Berdasarkan Konstitusi”, Masalah - Masalah Hukum, Volume 45 No. 3, 2016.

Ernama Santi, Budiharto, Hendro Saptono, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016)”, Diponegoro Law Jurnal, Volume 6 No. 3, 2017.

Esmi Warasih, “Peran Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional”, Gema Keadilan, Volume 5 No. 1, 2018.

Hesty D, Lestari, “Otoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru Dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jas Keuangan”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12 No. 3, 2012.

Iswi Hariyani, “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa Pm-Tekfin”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14 No. 03, 2017.

Jamaludin, Faisal, dan Nanda Amalia, “Urgensi Kehadiran Hukum Keluarga Di Aceh”, Mimbar Hukum, Volume 29 No. 2, 2017.

Janpatar Simamora, “Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14 No. 3, 2014.

Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, Ery Agus Priyono, “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia”, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 2, 2019.

Ricca Anggraeni, “Memaknakan Fungsi Undang-Undang Dasar Secara Ideal Dalam Pembentukan Undang-Undang”, Masalah- Masalah Hukum, Volume 48 No. 3, 2019.

Rinitami Njatrijani, “Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technology di Indonesia, Diponegoro Private Law Review, Volume. 4 No. 1, 2019.

Downloads

Published

2020-05-30

Issue

Section

Articles