ANALISIS PERENCANAAN DAN PENJADWALAN PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH KOS MENGGUNAKAN NETWORK PLANING PERT DAN CPM DI KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.30996/jem17.v5i1.3619Abstract
Dari hasil perhitungan perencana dengan Network Planing PERT dan CPM di Kota Surabaya, di temukan adanya perbedaan waktu dan biaya sebelum dan sesudah menggunakan metode Network Planing yang awalnya proyek membutuhkan waktu 133 hari dengan total biaya Rp. 345.300.000,- menjadi 113,01 hari dengan Total biaya Rp. 323.300.000, dan hasil dari menggunakan percepatan waktu dan biaya adalah 101 hari dengan biaya Rp. 330.000.000,-. Dengan menggunakan analisis Network Planing PERT, maka di ketahui bahwa waktu estimasi penyelesain proyek adalah 113 hari dengan total biaya proyek Rp. 323.300.000,- dan varian proyek 2,27, apabila batas maksimal proyek 133 hari maka probabilitas proyek selesai adah 99,99% dengan sisa waktu 20 hari.
Kata Kunci : Waktu, Biaya, PERT,CPM, Network Planing.Downloads
References
Buku
Lawrance M. Friedman, American Law An Introduction (second edition), diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta: PT. Tatanusa, 2011.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014
Jurnal
Adi Setiadi Saputra, “Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen Dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer To Peer Lending Dalam Kegiatan Peer To Peer Lending Di Indonesia”, Veritas et Justitia, Volume 5 No. 1, 2018.
Danggur Konradus, “Politik Hukum Berdasarkan Konstitusi”, Masalah - Masalah Hukum, Volume 45 No. 3, 2016.
Ernama Santi, Budiharto, Hendro Saptono, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016)”, Diponegoro Law Jurnal, Volume 6 No. 3, 2017.
Esmi Warasih, “Peran Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional”, Gema Keadilan, Volume 5 No. 1, 2018.
Hesty D, Lestari, “Otoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru Dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jas Keuangan”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12 No. 3, 2012.
Iswi Hariyani, “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa Pm-Tekfin”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14 No. 03, 2017.
Jamaludin, Faisal, dan Nanda Amalia, “Urgensi Kehadiran Hukum Keluarga Di Aceh”, Mimbar Hukum, Volume 29 No. 2, 2017.
Janpatar Simamora, “Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14 No. 3, 2014.
Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, Ery Agus Priyono, “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia”, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 2, 2019.
Ricca Anggraeni, “Memaknakan Fungsi Undang-Undang Dasar Secara Ideal Dalam Pembentukan Undang-Undang”, Masalah- Masalah Hukum, Volume 48 No. 3, 2019.
Rinitami Njatrijani, “Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technology di Indonesia, Diponegoro Private Law Review, Volume. 4 No. 1, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
- The right to publication of all journal material published on the JEM17: Jurnal Ekonomi Manajemen website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means JEM17: Jurnal Ekonomi Manajemen reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.











