IMPLEMENTASI PERDA NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG PENCAPAIAN TARGET PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA KARANGTINGGIL KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN (Pelaksanaan pemungutan Pajak Dalam pencapaian target pemasukan Desa di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, K

  • Whendy Wahyu Arifuddin Fahmi
  • Nunuk Rukminingsih

Abstract

Tujuan dari negara kesejahteraan bukan untuk menghilangkan perbedaan dalam ekonomi masyarakat, tetapi memperkecil kesenjangan ekonomi dan semaksimal mungkin menghilangkan kemiskinan dalam masyarakat sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alat mensejahterkan rakyatnya negara memberlakukan pemungutan pajak. Dan salah satu pajak yang diberlakukan adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di desa Karangtinggil Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan pada periode tahun 2012-2013, dan apa kendala yang dihadapi oleh pemerintah Desa Karangtinggil dalam melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta bagaimana solusinya agar pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga dapat memenuhi target. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, menggunakan metode penelitian kualitatif seperti yang disampaikan oleh Miles dan Huberman. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori dari George C Edwards yaitu dengan menitik beratkan pada proses implementasi yang meliputi komunikasi, birokrasi, disposisi dan sumberdaya. Pelaksanaan pemungutan pajak Bumi Dan Bangunan dilakukan oleh petugas pemungut yang sudah diseleksi oleh kepala desa dan pemungut pajak yang telah dibekali dengan pelatihan.  Dalam kurun waktu dua tahun (2012-2013) Pemerintah Desa Karangtinggil menentukan target pencapan Pajak Bumi dan Bangunan sama besar dan dalam kurun waktu tersebut Pemerintah Desa Karangtinggil mampu/ berhasil merealisasikan target tersebut seluruhnya sebesar 100%.

Kata Kunci:  Implementasi, Pajak Bumi dan Bangunan, wajib pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Emzir, Analisis Data: Motodologi Penelitian Kualitatif, 2011, Rajawali Pers. Jakarta.

Hadi Irmawan, Pengantar Perpajakan, 2006, Bayumedia, Malang.

Marihot P. Siahaan, Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, 2004, Raja Grafindo Persada: Jakarta

Nugroho, Rian, Desentralisasi Tanpa Revolusi, 2000, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Rachmad Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, 1992, Eresco, Bandung.

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1, 1986, Rafika Aditama, Bandung.

Santoso Broto Diharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, 1991, Eresco NV, Bandung

Setu Setyawan, Perpajakan, 2006, Bayumedia, Malang.

Published
2015-05-21
How to Cite
Fahmi, W., & Rukminingsih, N. (2015). IMPLEMENTASI PERDA NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG PENCAPAIAN TARGET PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA KARANGTINGGIL KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN (Pelaksanaan pemungutan Pajak Dalam pencapaian target pemasukan Desa di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, K. JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 1(01). https://doi.org/10.30996/jpap.v1i01.401
Section
Articles