IMPLEMENTASI PERDA NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG PENCAPAIAN TARGET PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA KARANGTINGGIL KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN (Pelaksanaan pemungutan Pajak Dalam pencapaian target pemasukan Desa di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, K
Abstract
Tujuan dari negara kesejahteraan bukan untuk menghilangkan perbedaan dalam ekonomi masyarakat, tetapi memperkecil kesenjangan ekonomi dan semaksimal mungkin menghilangkan kemiskinan dalam masyarakat sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alat mensejahterkan rakyatnya negara memberlakukan pemungutan pajak. Dan salah satu pajak yang diberlakukan adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di desa Karangtinggil Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan pada periode tahun 2012-2013, dan apa kendala yang dihadapi oleh pemerintah Desa Karangtinggil dalam melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta bagaimana solusinya agar pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga dapat memenuhi target. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, menggunakan metode penelitian kualitatif seperti yang disampaikan oleh Miles dan Huberman. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori dari George C Edwards yaitu dengan menitik beratkan pada proses implementasi yang meliputi komunikasi, birokrasi, disposisi dan sumberdaya. Pelaksanaan pemungutan pajak Bumi Dan Bangunan dilakukan oleh petugas pemungut yang sudah diseleksi oleh kepala desa dan pemungut pajak yang telah dibekali dengan pelatihan. Dalam kurun waktu dua tahun (2012-2013) Pemerintah Desa Karangtinggil menentukan target pencapan Pajak Bumi dan Bangunan sama besar dan dalam kurun waktu tersebut Pemerintah Desa Karangtinggil mampu/ berhasil merealisasikan target tersebut seluruhnya sebesar 100%.
Kata Kunci:Â Implementasi, Pajak Bumi dan Bangunan, wajib pajak.
Downloads
References
Emzir, Analisis Data: Motodologi Penelitian Kualitatif, 2011, Rajawali Pers. Jakarta.
Hadi Irmawan, Pengantar Perpajakan, 2006, Bayumedia, Malang.
Marihot P. Siahaan, Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, 2004, Raja Grafindo Persada: Jakarta
Nugroho, Rian, Desentralisasi Tanpa Revolusi, 2000, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Rachmad Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, 1992, Eresco, Bandung.
Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1, 1986, Rafika Aditama, Bandung.
Santoso Broto Diharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, 1991, Eresco NV, Bandung
Setu Setyawan, Perpajakan, 2006, Bayumedia, Malang.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
The right to publication of all journal material published on the JPAPÂ website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal Persona reserves the right to store, modify the format, administer in database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.