PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Muh. Arief Syahroni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
  • M. Alpian Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
  • Syofyan Hadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang
Keywords: pembalikan beban pembuktian, pembuktian, tindak pidana korupsi

Abstract

Penerapan sistem pembalikan beban pembuktian (omkering van de bewijslast) secara terbatas di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dianggap sebagai instrumen luar biasa disebabkan karena cara ini menyimpang dari prinsip umum hukum pidana yang dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan meletakkan beban pembuktian kepada terdakwa, maka asas yang diberlakukan dalam tindak pidana korupsi ini pun beralih dari praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menjadi praduga korupsi (presumption of corruption) atau praduga bersalah (presumption of guilt). Penerapan pembalikan beban pembuktian terbalik ini adalah salah satu sarana dan merupakan suatu terobosan hukum dalam konteks pembaharuan hukum pidana yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk memberantas korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Pengimplementasian sistem ini diharapkan mampu mengeliminasi tingkat kesulitan pembuktian yang dihadapi selama ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang cenderung dilakukan dengan sangat rapi dan menyeluruh. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dasar hukum pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan pengumpulan bahan dilakukan dengan studi dokumen kemudian bahan hukum tersebut penyusun uraikan dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penjelasan yang sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi hanya terbatas dilakukan terhadap delik pemberian (gratification) yang berkaitan dengan suap (bribery), dan bukan terhadap delik-delik lainnya dalam tindak pidana korupsi. Delik-delik lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tertuang dalam pasal 2 sampai dengan pasal 16 beban pembuktiannya tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Malang: Bayumedia Publising, 2011)

Elwi Danil, Korupsi: Konsep Tindak Pidana Dan Pemberantasannya, Pertama (Jakarta: Rajawali Press, 2012)

Ermansyah Djaja, Tipologi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2010)

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum Prof Indriyanto Seno Adji, S.H. dan Rekan, 2006)

———, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara Dan Hukum Pidana, Pertama (Jakarta: CV Diadit Media, 2007)

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kedua (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

Hiariej, Eddy OS, Memahami Gratifikasi, 2011 <https://nasional.kompas.com/read/2011/06/13/03392292/Memahami.Gratifikasi> [accessed 30 April 2019]

Indeks Persepsi Korupsi 2018 <https://ti.or.id/corruption-perception-index-2018> [accessed 30 April 2019]

Gayus Lumbun, Stop subsidi koruptor: evaluasi peraturan perundang-undangan korupsi dari persfektif ekonomi,(Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Ekonomi Bebas Korupsi), UGM, Sabtu 8 oktober 2011.

Published
2019-07-11
Section
Articles