PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Muh. Arief Syahroni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
  • M. Alpian Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
  • Syofyan Hadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.30996/dih.v15i2.2478

Keywords:

pembalikan beban pembuktian, pembuktian, tindak pidana korupsi

Abstract

Penerapan sistem pembalikan beban pembuktian (omkering van de bewijslast) secara terbatas di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dianggap sebagai instrumen luar biasa disebabkan karena cara ini menyimpang dari prinsip umum hukum pidana yang dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan meletakkan beban pembuktian kepada terdakwa, maka asas yang diberlakukan dalam tindak pidana korupsi ini pun beralih dari praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menjadi praduga korupsi (presumption of corruption) atau praduga bersalah (presumption of guilt). Penerapan pembalikan beban pembuktian terbalik ini adalah salah satu sarana dan merupakan suatu terobosan hukum dalam konteks pembaharuan hukum pidana yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk memberantas korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Pengimplementasian sistem ini diharapkan mampu mengeliminasi tingkat kesulitan pembuktian yang dihadapi selama ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang cenderung dilakukan dengan sangat rapi dan menyeluruh. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dasar hukum pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan pengumpulan bahan dilakukan dengan studi dokumen kemudian bahan hukum tersebut penyusun uraikan dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penjelasan yang sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi hanya terbatas dilakukan terhadap delik pemberian (gratification) yang berkaitan dengan suap (bribery), dan bukan terhadap delik-delik lainnya dalam tindak pidana korupsi. Delik-delik lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tertuang dalam pasal 2 sampai dengan pasal 16 beban pembuktiannya tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Baron, R. A., & Branscombe, N. R. (2012). Social Psychology 13th Edition. United States of America : Pearson Education.

Bevinn, S. J. (2011). Psychology of Loneliness. New York : Nova Science Publishers, Inc.

Bordens, K. S., & Horowitz, I. A. (2008). Social Psychology: Third Edition. United States of America : Freeload Press.

Burger, J. M. (2011). Personality. United States of America : Cengage Learning.

Cecen, A. R. (2007). The Turkish Short Version of The Social and Emotional Loneliness Scale for Adults (SELSA-S): Initial Development and Validation. Social Behavior and Personality, 35(6), 717-734.

Johnson, G. Y. (2014). I Am Here: Opening The Windows To Life And Beauty. United Kingdom : O-Books.

Downloads

Published

2019-07-11

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

> >>